Setatus Tersangka SETNOV Di Batalkan, Kok Bisa???
Sebagai ketua DPR RI bukan kali saja Setnov terganjal beberapa berita yang kurang sedap, dan pastinya membuat citranya yang tidak baik di masyarakat. sebelumnya pernah terseret dalam "papamintasaham" dan kemudian mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, setelah proses panjang akhirnya lenyap kasus #papamintasaham dan setelah itu kembali Novanto kembali menjabat sebagai ketua DPR lagi dan bahkan karirnya semakin melejit, dia juga diangkat sebagai ketua umum Partai Golkar. kemudian, mengejutkan lagi nama Setnov santer berhembus kencang disebut-sebut dalam perkara E-KTP.
Mengejutkan dan mengherankan serta menghebohkan!! tepatnya kemaren pada Jumat (29/9/2017) setatus tersangka korupsi terkait EKTP Novanto dibatalkan oleh hakim praperadilan pengadilan Negeri Jakarta Selatan "CEPI ISKANDAR".
Setya Novanto di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) baru Juli 2017 lalu, dan belum sempat berlanjut lebih jauh kini setatusnya sebagai tersangka sudah dibatalkan. apa sebenarnya yang terjadi??
Saya heran begitu mendengar berita ini, mungkin sebagai orang yang masih awam jadi saya kurang paham ya. tapi saya sempat bertanya-tanya kok bisa? Bukankah Seharusnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mestinya KPK suadah mendapatkan bukti-bukti yang valid ya? tapi ini kok malah tersangkanya menang dalam praperadilan, sehingga setatusnya "sebagai tersangka" dibatalkan. siapa yang benar, siapa yang salah? siapa yang bermain-main?
0 Response to "Setatus Tersangka Setnov Di Batalkan"
Posting Komentar