Tes Keperawanan Sebelum Nikah Usul Hakim Binsar, Bagaimana Menurut Kamu?
Udah pada familiar yaaa ngak sih dengan hakim yang satu ini?? iya, beliau ini adalah hakim yang mengadili Jessica Kumala Wongso itu. nah, belakangan ini namanya menjadi sering diperbincangkan di berbagai media, ini terkait dengan usulan yang di kemukakan oleh Hakin Binsar dimana usulannya mengenai "tes keperawanan sebelum menikah". sontak saja ini menjadi perbincangan khalayak, apalagi ditengah kehidupan dijaman sekarang ini. dimana pergaulan bebas semakin kencang mendominasi para remaja yaa. nah bagaimana sih penjelasan hakim Binsar Mengenai usulannya ini, simak di bawah ini.
Dikutip dari laman detik.com (10/9) "Hakim Binsar Gultom menyebut perceraian sebagai pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Oleh sebab itu, syarat pasangan menikah harus dinaikkan dari 19 tahun menjadi 25 tahun bagi laki-laki dan 16 menjadi 19 tahun bagi perempuan. Bahkan, bila perlu diadakan tes keperawanan".
Memang sih menurut saya kondisi sekarang ini, faktanya banyak anak-anak dibawah umur menikah. ada yang di sebabkan hamil duluan, paksaan dan sebagainya. dan kemudian mereka bercerai padahal sudah mempunyai anak, tanpa mereka sadari ada seorang anak yang tidak berdosa tapi menjadi korban orangtuanya. tapi kalau di pikir lagi apakah etis yaa ter keperawanan ini dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan, seperti apa yang diusulkan oleh hakim Binsar? menurut saya, wacana ini tidaklah etis dilakukan, hanya saja diserahkan saja kepada masing-masing pihak yang hendak melalukan pernikahan itu. misalnya sebelum pernikahan harus ada sertifikat yang dimana diadakan konsuktasi dan bimbingan kepada para calon pengantin begitu lebih baik menurut saya. dan mengenai masalah umur, memang menurut saya juga bahwa pernikahan di bawah umur itu banyak memberi dampak yang buruk kedepannya. sehingga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan juga perceraian. kalau masalah umur batas pernikahan saya setuju dengan hakim Binsar.
"Perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Jadi kalau belum memahami makna perkawinan, jangan coba-coba menikah dulu," Kata Hakim Binsar. Hal yang paling penting dilakukan, kata Binsar, bila perlu sebelum pernikahan harus diatur persyaratan yang tegas, yakni mereka masih dalam kondisi kudus, suci, artinya masih perawan atau tidak."Untuk itu, harus ada tes keperawanan," kata Binsar dalam halaman 194.Hal itu tertuang dalam buku Binsar yang berjudul 'Pandangan Kritis Seorang Hakim.(Laman detik.com 10/9)
0 Response to "Tes Keperawanan Sebelum Nikah Usul Hakim Binsar"
Posting Komentar