Source |
Jonru Jadi Tersangka Ini Postingannya Yang Di Permasalahkan Oleh Polisi
Belakangan ini memang lagi marak banget yaa di Indonesia khususnya mengenai kasus atau postingan-postingan yang membahas isu sara dan sebagainya. dan belakangan ini juga muncul nama-nama yang digadang telah menyrbarkan isu atau ujaran kebencian.
Salah satunya yang sudah di tangkap oleh pihak aparat penegak hukum, ada Jonru. polisi menetapkan Jonru Giting tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian. Jonru telah di duga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya. naahhh tu gaess hati-hati lah kalau bikin satatus di medsos yaa...
Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengetakan, salah satu postingan Jonru yang di permasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab. berikut keterangan Adi di Mapolda Metro Jaya (06/10/2017), "Iya soal Pak Quraish Shihab, pahlawan-pahlawan dan yang menyinggung etnis Chinese". (Source ; Kompascom)
Lagian, nih menurut saya kenapa juga harus memposting hal-hal yang malah menyakitkan dan menyinggung orang lain yaa ngak sih. benarin aja hidup kita dulu sendiri, iyakan lebih bermanfaat lagi. menurut saya sih,,
Kembali pada kasus Jonru tadi, dalam kasus ini Jonru di jerat dengan pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Jonru Ginting, pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) Jo pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan. (Source ; Kompascom)
Wah, banyak banget yaa pasal-pasalnya. ini pelajaran bagi kita semua sih, terutama saya pribadi tentunya. semoga kita dapa menjaga etika kita walaupun dalam pergaulan dunia maya.
0 Response to "Jonru Jadi Tersangka Ini Postingannya Yang Di Permasalahkan Oleh Polisi"
Posting Komentar