sumber |
Seiring kemajuan jaman, rasanya memang perputaran bisnis di dunia e-commerce tidak bisa di remehkan lahi. apalagi trend teknologi kedepan bisa jadi akan menjadikan e-commerce juga semakin berkembang banyak pembeli yang bakal beralih dari pasar konvensional ke pasar online. Untuk itu, pemerintah bakal menerbitkan peraturan pajak bagi perdagangan berbasis online (e-commerce) yang rencana akan terbit tahun ini.
Seperti di kutip dari laman CCN Indonesia pada 13/11/2017 berikut ini ; "Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan peraturan pajak perdagangan berbasis daring (e-commerce) bakal berlaku sebelum akhir tahun. dengan terbitnya beleid ini, pemerintah bakal memperjelas tata cara pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN)".
0 Response to "Aturan Pajak E-Commerce Akan Di Rilis Tahun Ini Oleh Pemerintah"
Posting Komentar