Ferdi Sambo | |
Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang dilakukan selama hampir 17 jam.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Jousha Ferdi Sambo sampai saat ini sudah ditetapkan sebaai tersangka. oleh sebab perkembangan kasus ini telah menetapkan FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 340 yakni pembunahan berencana. FS sebagai Kadiv Propam telah di berhentikan dari jabatannya dan sekarang sudah di pecat atau di berhentikan secara tidak terhormat setelah di lakukan sidang pelanggaran kode etik. FS terbukti telah melanggar kode etik sehingga dilakukan pemecatan secara tidak terhormat dari Polri.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
0 Response to "Ferdi Sambo Di Pecat Dari Jabatan Keanggotaannya Di Kapolri"
Posting Komentar