Sumber :www.unila.ac.id
|
KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si. di Lembang, Bandung, pada Sabtu (20/8).
Karomani bersama dengan Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik, dan M Basri selaku Ketua Senat Unila, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Ketiganya diduga menerima suap mencapai Rp 5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu melalui sejumlah pihak. Kabarnya Karomani telah menetapkan setandar suap bagi calon mahasiswa yang ingin masuk melalui jalur mandiri. besaran yang harus dikeluarkan oleh orang tua yang ingin anaknya kuliah di Unila melalui jalur mandiri berkisar mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta pers calon mahasiswa.
Inilah gambaran mulai rusaknya moral bangsa ini, bahkan dalam dunia pendidikanpun suap menyuap sudah marak di pratek-kan. lalu, bagaimana mungkin lembaga pendidikan yang harusnya melahirkan generasi penerus bangsa yang mumpuni, bersih, jujur dan moralnya baik justru sudah menjadi lahan praktik suap?
0 Response to "OTT KPK Rektor Unila (Universitas Lampung) Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru"
Posting Komentar