Mulai akhir Oktober 2017 ini peraturan mengenai aktivasi SIM card selular di perketat gaes, dimana setiap orang yang akan menggunakan SIM harus aktivasi terlebih dahulu dengan menggunakan NIK dan nomor pada KK nya masing-masing, bahkan setiap orang hanya dapat mengaktivasi 3 nomor saja. Namun registrasi melalui gerai masing-masing operator tidak di batasi.
Dari data yang sudah dimasukan nantinya akan di proses yaitu di sesuaikan dengan kebenaran data masing-masing pendaftar yang ada di Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).
Sesuai dengan yang di sampaikan oleh Menkominfo Rudiantara dari laman Kompascom(11/10/2017) berikut ini, "Kalau sekarang sudah ada e-KTP, sudah ada ekosistemnya dan bisa di lakukan. Nantik mulai 31 Oktober 2017, semua wajib mendaftarkan nomor dengan cara ini (memakai NIK dan Nomor KK).
Dalam masalah pengaktifan ini gaes, anda bisa melakukan sendiri apalagi jika nomor yang akan di registrasi adalah nomor lama anda tentunya anda harus mengaktivasi dengan data diri anda sendiri yaa gaes agar kartu anda tetap bisa di gunakan. Jika anda membeli karyu prabayar baru anda bisa mengaktifkan sendiri dan atau bisa juga melalui gerai operator masing-masing.
Nantik, rencana peraturan yang akan di canangkan pada 31 oktober ini bagi pelanggan selular lama anda akan menerima notifikasi baru untuk segera mengaktivasi ulang karyu perbayar anda dengan memasukan data NIK dan nomor KK.
Nah gaes, sebarkan info ini biar banyak yang tau. Ayo kita dukung peraturan pemerintah. Hal ini menurut saya bagus sekali untuk mengurangi kejahatan yang sering terjadi dari seluler, mulai dari penipuan dan sebagainya.
0 Response to "Akhir Oktober Seluruh Pengguna SIM Card Di Wajibkan Registrasi Pakai KTP Dan KK"
Posting Komentar