Gaes, info buat anda semua jika biasa kita meregistrasi SIM Card dengan data yang terkadang terkesan asal-asalan sekarang tidak bisa lagi gaes. Bahkan mulai tanggal 31 oktober 2107 ini para pelanggan operator SIM card harus mulai meregistrasi ulang kartu prabayarnya gaes. Jika tidak maka di pastikan kartu anda akan blokir secara perlahan.
Dalam registrasi kartu prabayar ini mulai sekarang cukup ketat yaa gaes, dimana anda harus menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Bahkan ada sanksi yang menanti jika anda tidak melakukannya ada sanksi yang akan diterima pelanggan dan operatornya.
Seperti di kutip dari laman Kompascom (11/10/2017) seperti yang di ungkapkan oleh Menkominfo Rudiantara berikut ini, "Ada (sanksi) , seperti di pasal 22 (Peraturan Meteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2017). Isinya berupa sanksi administrasi sampai pencabutan izin bagi operator".
Kemudian beliau menambahkan juga, masih dari laman yang sama " Kalau tidak di registrasi, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan lama akan di blokir secara bertahap".
Gaes jadi lebih di perketat yaa gaes, menurut gw sih bagus ya apalagi jaman sekarang ini kan lagi marak banget penipuan di mana-mana dengan mengatas nama kan emaknya lah di tilang polosi kemudian suruh transfer uang. Jadi dengan begini gw rasa tindak kejahatan dari penggunaan ponsel lebih bisa di minimalisir. Dan ingat gaes kalau tidak mau di blokir nomor lama anda jangan lupa untuk di registrasi yaa.
Sejalan dengan peraturan yang di umumkan oleh Menkominfo Rudiantara yang mengumumkan seluruh pelanggan seluler baik yang baru maupun lama di wajibkan untuk registrasi SIM cardnya dengan menggunakan NIK dan juga nomor KK miliknya. Hal ini, kemudian NIK dan nomor KK tersebut akan di verifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
0 Response to "Sanksi Bagi Pelanggar Yang Tidak Meregistrasi Kartu SIM Prabayar"
Posting Komentar