Setelah sebelumnya juga di tetapkan sebagai tersangka kasus E-ktp dan melakukan praperadilan dan memenangkannya, kini Ketua DPR RI dan sekaligus Ketua Umum Partai Golkar ini kembali di tetapkan tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka kasus e-ktp oleh KPK ini di sampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK pada jumat 10 November 2017.
Dari laman Kompas (10/11/2017) terkait penetapan tersangka Setnov begini keterangan Wakil Ketua KPK itu "Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI".
Dalam kasus ini Novanto disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam mega proyek E-ktp ini di duga Setnov ikut mengakibatkan kerugian yang di alami negara sebesar Rp. 2,3 Triliun dari total nilai proyek sebesar Rp. 5,9 Triliun.
0 Response to "KPK Tetapkan Setnov Tersangka Kasus E-KTP Lagi"
Posting Komentar