Sumber |
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Dalam kasus ini Dhani, di kutip dari laman Tribunnews.com di duga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian menanggapi kasus ini di kutip dari laman Tribunnews.com kuasa hukum Dhani Ali Lubis mengatakan, kliennya akan diperiksa sebagai tersangka, Kamis (30/11/2017) mendatang.
Namun, kuasa hukum Dhani itu belum dapat memastikan apakah klien nya akan datang untuk memenuhi panggilan atau tidak.
Bagaimana kasus ini akan berlanjut?? kita lihat nantik selanjutnya, mari kita simak kelanjutan proses ini??
0 Response to "Musisi Ahmad Dhani Menjadi tersangka Ujaran Kebencian"
Posting Komentar