Welcome to my blog >>> Cakrawala82

Teori Lembaga Keuangan-Pengertian,Tujuan dan Ruang Lingkup


Teori Lembaga Keuangan-Pengertian,Tujuan dan Ruang Lingkup



Lembaga keuangan sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena kegiatan kredit sudah sangat biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Definisi secara umum dari lembaga tersebut adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghipun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya (Kasmir 2002:2). Lembaga keuangan dilihat dari jenisnya, terdiri dari :

1. Lembaga Keuangan Bank
Bank menurut bahasa itali yaitu banco yang artinya meja untuk penitipan atau penukaran uang dipasar. Pengertian uang di Bank menurut Melayu S.P Hasibuan (1994:4) “ Bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan pemberi kredit, mempermudah pembayaan dan penagihan, stabilator moneter dan dinaminastor pertumbuhan ekonomi”. Sedangkan menurut Ruddy Tri santoso (1996:1) “ Bank adalah suatu industry yang bergerak dibidang kepercayaan, yang dalam hal ini adalah sebagai media prantara keuangan (financial intermediary) antara debitur dan kreditur dana,
Fungsi bank menurut Sigit Triandru dan Totok Budisantoso (2006:9), adalah sebagi berikut:

1. Agent of Trust, yaitu lembaga yang landasanya adalah kepercayaan.
2. Agent of Devlopment, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
3. Agent of Service, yaitu lembaga yang memobilisasi jasa untuk pembangunan ekonomi. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengeiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank tidak memeliki cara-cara penghipunan dana yang selengkap bank  namun pada pokonya lembaga keuangan bukan bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan  bank. Secara umum kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.

Lembaga  Keuangan   yang   dapat   digolongkan   sebagai  Lembaga  Keuangan  Bukan Bank   yang   dikenal   secara   umum  oleh  masyarakat,  antara   lain:
a. Ansuransi
Ansuransi pada prinsipsinya dapat dikatakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluaraga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahn ekonomi yang akan dihadapi apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian.

Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang­undang Hukum Dagan Pasal 246 seperti ysng dikutip Sigit Triandru dan Totok Budisantoso (2006 :177), adalah : “ suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertangung dangan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Pengertian ansuransi menurut Undang-Undang nomer 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah “ perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita teranggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan suatu bentuk tujuan untuk   pelindungan   atau   proteksi   atas   kerugian  keuangan, yang disebabkan   oleh   suatu peristiwa   yang  tidak   diduga   sebelumnya, disamping itu   juga  mampu mendorong  taraf hidup masyarakat. peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, disamping itu juga mendorong taraf hidup masyarakat.

b. Dana Pensiun
Dana   Pensiun   sesuai   dengan  Undang­undang  Nomor   11 Tahun 1992,  seperti   yang   dikutip  Kasmir   (2002:307) adalah   badan   hukum  yang mengelola dan menjalankan   program  yang  menjanjikan  manfaat pensiun   bagi   pesertanya. Definisi tersebut  memberi   pengertian   bahwa dana   pensiun  merupakan   suatu lembaga yang mengelola program pension yang dimaksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.

Asas   pokok   dalam   pengelolaan   Dana   Pensiun   antara   lain   sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Setiap penyelenggaraan dana pension harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
2.Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Sendiri   Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan sendiri. Dengan demikian tidak diperkenakan pembukuan cadangan pensiun dalam pembukuan pendiri/perusahaan
3. Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya.
4. Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
5. Pembinaan dan Pengawasan
Pengelolaan   dan   penggunaan   kekayaan   dana   pensiun   harus dihindarkan dari pengaruh   kepentingan­kepentingan yang   dapat mengakibatkan   tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta.

c. Leasing
Leasing merupakan suatu kata atau istilah dari bahasa asing yang masuk kedalam bahasa Indonesia. Secara umum Leasing dapat diartikan suatu penyedian barang-barang modal dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1911,seperti yang dikutip oleh Kasmir (2002:258), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara leasing dengan hak Opsi ( Finance Lease) maupun hak Opsi atau sewa guna usaha biasa (Operating lease) untuk digunakan  oleh  Lessee  (perusahaan   yang   mengajukan permohonan leasing)   selama   jangka  waktu   tertentu   berdasarkan   pembayaran secara berkala.

Leasing memiliki beberapa istilah umum yang perlu diketahui, antara lain:
1) Direct Lease, adalah leasing yang menyangkut pembiayaan barang modal. 
2)Hold  Legal  Title  To  The  Equipment,   adalah   peralatan/barang/properti   yang akan dileasingkan dan sah menurut hukum.
3)Lease   Agreement,   adalah   perjanjian   antara  Lessor  dangan  lessen yang merupakan kontrak bersyarat.
4) Lessee, adalah perusahaan yang mengajukan leasing.
5) Lessor, adalah perusahaaan yang tersangkut dengan upaya leasing.
6)Leverage Lease, adalah jenis pembiayaan proyek yang melibatkan dana cukup besar serta berjangka waktu 25 tahun.
7) Suplier, adalah pihak yang menjual/menawarkan equipment.
8)True Lease,adalah pelaksanaan dari kontrak leasing yang memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh keringan pajak..

d. Gadai
Pengertian gadai sangat erat hubunganya dengan lembaga jaminan. Seseorang kreditur akan memerlukan jaminan yaitu pihak yang memberikan pinjaman sekaligus menerima barang jaminan.

Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, seperti yang dikutip Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso  (2006:177), pengertiannya adalah: Suatu hak   yang diperoleh   seseorang   yang  mempunyai   piutang   atas   suatu barang bergerak. Barang   bergerak   tersebut   diserahkan   kepada   orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Seseorang   yang   berutng   tersebut memberikan   kekuasaan  kepada   orang   yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.

Gadai seperti dimaksud diatas tumbuh dari  perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya   yaitu   perjanjian   utang   piutang.  Dari   hubungan utang piutang   ini   pihak   yang berhutang  memberikan   hak   gadai   kepada pihak yang berpiutang   sehingga  menimbulkan hubungan   hukum  gadai. Hubungan hukum gadai ini mengakibatkan perhatian diantara penerima gadai dan pemberi yang merupakan kewajiban bertimbal balik. Jadi yang dimaksud gadai menurut KUH Perdata  hanyalah mengenai  utang­piutang dengan jaminan benda bergerak ini dipersyaratkan karena dimaksudkan agar barang-barang yang menjadi objek jaminan itu dapat berada dibawah kekuasaan pemegang gadai. 

D. Pengertian Kredit
Kredit  berasal  dari  bahasa Yunani  “Credere” yang berarti kepercayaan. Menurut Muchdarsyah Sinungan (1993:3) kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan  lagi pada masa suatu tertentu yang akan datang disertai dengan kontrak prestasi berupa bunga. 

Kredit menurut Undang­Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 pasal seperti yang dikutip oleh Kasmir (2004:73), pengertiannya adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam­meminjam antara  bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Seiring dengan perkembangan jaman, timbul pola kredit baru yaitu bukan lagi orang perorang melainkan di satu pihak adalah bank dan pihak lain adalah orang perorang atau kelompok. Pola kredit ini tidak lagi atas dasar kepercayaan semata tetapi ditekankan pada konsenkuensi-konsenkuesi atau aturan main perkreditan.
Kesimpulan yang diperoleh berdasarkan pengertian tentang kredit tersebut, yaitu:

a. Adanya suatu penyerahan uang atau tagihan dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut dari bank kepada pihak lain, dengan harapan agar dari pemberi pinjaman ini akan memperoleh suatu tambahannilai dari pokok pinjaman berupa bungan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan sebagai pendapatan bank yang bersangkutan.

b. Dari proses kredit tadi, suatu perjanjian kredit didasari oleh rasa saling percaya antara kedua  belah pihak,  yang mana akan mematuhi kewajibannya masing­masing sebagai  kreditur  dan debitur.

c. Dalam  pemberian   kredit   terkandung   unsur   pelunasan   hutang, bunga, dan imbalan atau pembagian keuntungan, baik besarnya maupun  jangka waktu pembayarannya  (Teguh Pujo Mulyono, 1996:8­9).

E. Tujuan Kredit
Setiap   usaha   dalam  suatu   ekonomi   tidak   pernah   terlepas   dari tujuan  mencar keuntungan,  demikian  juga dalam pemberian kredit. Namun karena didalam kredit  terdapa unsur   resiko,  maka   usaha mengambil keuntungan tersebut   harus  memperhatikan   prinsip kehati­hatian,   karena dana   yang   dialirkan   dalam   bentuk   kredit   adalah dana simpanan masyarakat. Lembaga-lembaga keuangan khususnya milik pemerintah yang mengembang tugas sebagai agent of development adalah untuk:

a. Ikut menyukseskan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan.
b. Meningkatkan aktivitas pwrusahan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhnya kebutuhan masyarakat..
c. Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya. (Thomas Suyatno, 2003:15).

F. Macam-macam Kredit
Macam macam kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan bank maupun non bank kepada masyarakat menuru Thomas Suyatno ( 2003 : 25-29), dapat dilihat dari berbagai sudut diantaranya adalah sebagai berikut: 
a. Kredit Menurut Tujunanya
1. Kredit Konsumtif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelacar jalanya proses konsumtif.
2. Kredit Produktif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan mempelacar jalanya produksi.
3. Kredit Perdagangan adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang-barang untuk dijual lagi.

b. Kredit Menurut Pengunanya
1. Kredit ekspoitasi yaitu kredit   berjangka   waktu   pendek   yang  diberikan   oleh   suatu   bank   kepada perusahaan   untul  membiayai kebutuhan  modal  kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar.
2. Kredit Investasi yaitu kredit jangka menegah atau jangka panjang yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk melakukan investasi atau penanaman modal.

c. Kredit menurut jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek (Short Term Loan) yaitu kredit yang berjangka waktu yang paling lama selama satu tahun.
2. kredit Jangka Menengah (Medium Term Loan) yaitu kredit yang berjangka waktu satu hingga tiga tahun.
3. Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha untuk keperluan investasi atau penanaman modal.

d. Kredit menurut jaminan
1. Kredit tanpa jaminan (Ensecured Loan) yaitu kredit yang  diberikan debitur tanpa menyertakan jaminan. Dalam dunia perbankan bentuk ini tidak lazim digunakan, karena jika sewaktu-waktu debitur tidak melunasi hutangnya, pihak kreditur akan mengalami kerugian.
2. Kredit Dengan Jaminan (Secured Loan)Jenis kredit inilah yang diginakan oleh seluruh lembaga keuangan untuk menyalurkan kreditnya.jaminan yang  dapat  diberikan oleh  suatu debitur  dapat  berupa   jaminan  barang, jaminan pribadi, dan jaminan efek­efek saham atau sertifikat.

G. Prinsip Kredit
Pihak   pemberi   kredit   dalam memberikan   kredit   yang   sehat biasanya mengadakan evaluasi atau analisi terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur guna mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya resiko/kerugian. Evaluasi atas resikon ini berpedoman pada prinsip 4P dan 5C ( Kasmir 2004 : 91-92 ). Prinsip 4P meliputi:
1. Personality yaitumenilai nasabah dari segi penampilannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupu masa lalunya.
2. Purpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
3. Prospect yaitu menilai usaha nasabh dimasa yang akan datang apakah menuntungkan atau tidak.
4. Payment adalah merupakan ukuran bagaiman cara nasabah mengambil kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengambilan kredit yang di perolehnya.

Prinsip 5C meliputi:
1. Character, adalah penilaian terhadap karakter debitur yang berhubungan langsung dengan tanggung jawab terhadap kewajibannya.
2. Capacity,   adalah   penilaian   terhadap   kemampuan   financial   debitur   dalam memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan.
3. Capital,  yaitu   penilaian   terhadap   kemampuan  modal   sendiri   atas   jumlah   dana   yang dibutuhkan.
4. Collateral, yaitu penilaina terhadap jaminan yang dimiliki oleh debitur agar kebutuhan danannya layak didanai oleh kredit bank.
5. Condition, yaitu penilaian terhadap situasi mikro dan makro yang meliputi kondisi politik, ekonomi,   sosial,  dan budaya yang dapat mempengaruhi segala bentuk usaha yang  sedang dijalankan. 

H. Jaminan Kredit
Menurut  (Sutarsono, 2005 : 140) secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Jaminan pemberian kredit diperoleh melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan membayar, modal, dan prospek usaha debitur.

Sedangkan menurut UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan pasal 24 (1) menyebutkan bahwa “ bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun”. Berdasarkan pengertian tersebut, nilai dan legalitas jaminan yang dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima nasabah atau debitur:
Bagi bank, jaminan bergunan untuk:
a. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan bila nasabah melakukan kecurangan.
b. Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
c. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disetujui.

Menurut ( Kasmir, 2008:113) syarat jaminan perkreditan adalah:
1. Kredit dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud, yaitu:
1. Tanah
2. Bangunan
3. Kendaraan bermotor
4. Mesin-mesin/eralatan
5. Barang dagangan
6. Tanaman/kebun/sawah,dll

b. Jaminan benda tidak berwujud, yaitu:
1. Sartifikat saham
2. Sartifikat obligasi
3. Sartifikat tanah
4. Sartifikat deposito
5. Rekening tabungan yang dibekukan
6. Rekening giro yang dibekukan
7. Promes
8. Wesel, dan surat tagihan lainya.

c. Jaminan orang
Yaitu, jaminan yang menyatakan kesanggupannya untuk menaggung segala resiko apabila kredit tersebut macet. Dengan kata lain orang yang memberikan jaminan itulah yang akan menggantikan kredit yang tidak mampu dibayar oleh nasabah.

2. Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya kredit diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional, sehingga kemungkinan kredit macet sangat kecil. Kredit tanpa jaminan  hanya mengandalkan kepada penilaian terhadap prospek usahanya utau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha yang memiliki loyalitas tinggi.

0 Response to "Teori Lembaga Keuangan-Pengertian,Tujuan dan Ruang Lingkup"

Posting Komentar