Sabtu, 10 Februari 2018
Ilmu Ekonomi
Teori Lembaga Keuangan-Pengertian,Tujuan dan Ruang Lingkup
Teori Lembaga Keuangan-Pengertian,Tujuan dan Ruang Lingkup
Lembaga keuangan sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena kegiatan kredit sudah sangat biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Definisi secara umum dari lembaga tersebut adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghipun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya (Kasmir 2002:2). Lembaga keuangan dilihat dari jenisnya, terdiri dari :
1. Lembaga Keuangan Bank
Bank menurut bahasa itali yaitu banco yang artinya meja untuk penitipan atau penukaran uang dipasar. Pengertian uang di Bank menurut Melayu S.P Hasibuan (1994:4) “ Bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan pemberi kredit, mempermudah pembayaan dan penagihan, stabilator moneter dan dinaminastor pertumbuhan ekonomi”. Sedangkan menurut Ruddy Tri santoso (1996:1) “ Bank adalah suatu industry yang bergerak dibidang kepercayaan, yang dalam hal ini adalah sebagai media prantara keuangan (financial intermediary) antara debitur dan kreditur dana,
Fungsi bank menurut Sigit Triandru dan Totok Budisantoso (2006:9), adalah sebagi berikut:
1. Agent of Trust, yaitu lembaga yang landasanya adalah kepercayaan.
2. Agent of Devlopment, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
3. Agent of Service, yaitu lembaga yang memobilisasi jasa untuk pembangunan ekonomi. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengeiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank tidak memeliki cara-cara penghipunan dana yang selengkap bank namun pada pokonya lembaga keuangan bukan bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan bank. Secara umum kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.
Lembaga Keuangan yang dapat digolongkan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank yang dikenal secara umum oleh masyarakat, antara lain:
a. Ansuransi
Ansuransi pada prinsipsinya dapat dikatakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluaraga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahn ekonomi yang akan dihadapi apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian.
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undangundang Hukum Dagan Pasal 246 seperti ysng dikutip Sigit Triandru dan Totok Budisantoso (2006 :177), adalah : “ suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertangung dangan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Pengertian ansuransi menurut Undang-Undang nomer 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah “ perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita teranggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan suatu bentuk tujuan untuk pelindungan atau proteksi atas kerugian keuangan, yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, disamping itu juga mampu mendorong taraf hidup masyarakat. peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, disamping itu juga mendorong taraf hidup masyarakat.
b. Dana Pensiun
Dana Pensiun sesuai dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1992, seperti yang dikutip Kasmir (2002:307) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pension yang dimaksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Asas pokok dalam pengelolaan Dana Pensiun antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Setiap penyelenggaraan dana pension harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
2.Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Sendiri Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan sendiri. Dengan demikian tidak diperkenakan pembukuan cadangan pensiun dalam pembukuan pendiri/perusahaan
3. Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya.
4. Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
5. Pembinaan dan Pengawasan
Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingankepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
c. Leasing
Leasing merupakan suatu kata atau istilah dari bahasa asing yang masuk kedalam bahasa Indonesia. Secara umum Leasing dapat diartikan suatu penyedian barang-barang modal dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1911,seperti yang dikutip oleh Kasmir (2002:258), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara leasing dengan hak Opsi ( Finance Lease) maupun hak Opsi atau sewa guna usaha biasa (Operating lease) untuk digunakan oleh Lessee (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Leasing memiliki beberapa istilah umum yang perlu diketahui, antara lain:
1) Direct Lease, adalah leasing yang menyangkut pembiayaan barang modal.
2)Hold Legal Title To The Equipment, adalah peralatan/barang/properti yang akan dileasingkan dan sah menurut hukum.
3)Lease Agreement, adalah perjanjian antara Lessor dangan lessen yang merupakan kontrak bersyarat.
4) Lessee, adalah perusahaan yang mengajukan leasing.
5) Lessor, adalah perusahaaan yang tersangkut dengan upaya leasing.
6)Leverage Lease, adalah jenis pembiayaan proyek yang melibatkan dana cukup besar serta berjangka waktu 25 tahun.
7) Suplier, adalah pihak yang menjual/menawarkan equipment.
8)True Lease,adalah pelaksanaan dari kontrak leasing yang memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh keringan pajak..
d. Gadai
Pengertian gadai sangat erat hubunganya dengan lembaga jaminan. Seseorang kreditur akan memerlukan jaminan yaitu pihak yang memberikan pinjaman sekaligus menerima barang jaminan.
Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, seperti yang dikutip Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso (2006:177), pengertiannya adalah: Suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutng tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.
Gadai seperti dimaksud diatas tumbuh dari perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang. Dari hubungan utang piutang ini pihak yang berhutang memberikan hak gadai kepada pihak yang berpiutang sehingga menimbulkan hubungan hukum gadai. Hubungan hukum gadai ini mengakibatkan perhatian diantara penerima gadai dan pemberi yang merupakan kewajiban bertimbal balik. Jadi yang dimaksud gadai menurut KUH Perdata hanyalah mengenai utangpiutang dengan jaminan benda bergerak ini dipersyaratkan karena dimaksudkan agar barang-barang yang menjadi objek jaminan itu dapat berada dibawah kekuasaan pemegang gadai.
D. Pengertian Kredit
Kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan. Menurut Muchdarsyah Sinungan (1993:3) kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada masa suatu tertentu yang akan datang disertai dengan kontrak prestasi berupa bunga.
Kredit menurut UndangUndang Perbankan No.10 Tahun 1998 pasal seperti yang dikutip oleh Kasmir (2004:73), pengertiannya adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Seiring dengan perkembangan jaman, timbul pola kredit baru yaitu bukan lagi orang perorang melainkan di satu pihak adalah bank dan pihak lain adalah orang perorang atau kelompok. Pola kredit ini tidak lagi atas dasar kepercayaan semata tetapi ditekankan pada konsenkuensi-konsenkuesi atau aturan main perkreditan.
Kesimpulan yang diperoleh berdasarkan pengertian tentang kredit tersebut, yaitu:
a. Adanya suatu penyerahan uang atau tagihan dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut dari bank kepada pihak lain, dengan harapan agar dari pemberi pinjaman ini akan memperoleh suatu tambahannilai dari pokok pinjaman berupa bungan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan sebagai pendapatan bank yang bersangkutan.
b. Dari proses kredit tadi, suatu perjanjian kredit didasari oleh rasa saling percaya antara kedua belah pihak, yang mana akan mematuhi kewajibannya masingmasing sebagai kreditur dan debitur.
c. Dalam pemberian kredit terkandung unsur pelunasan hutang, bunga, dan imbalan atau pembagian keuntungan, baik besarnya maupun jangka waktu pembayarannya (Teguh Pujo Mulyono, 1996:89).
E. Tujuan Kredit
Setiap usaha dalam suatu ekonomi tidak pernah terlepas dari tujuan mencar keuntungan, demikian juga dalam pemberian kredit. Namun karena didalam kredit terdapa unsur resiko, maka usaha mengambil keuntungan tersebut harus memperhatikan prinsip kehatihatian, karena dana yang dialirkan dalam bentuk kredit adalah dana simpanan masyarakat. Lembaga-lembaga keuangan khususnya milik pemerintah yang mengembang tugas sebagai agent of development adalah untuk:
a. Ikut menyukseskan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan.
b. Meningkatkan aktivitas pwrusahan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhnya kebutuhan masyarakat..
c. Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya. (Thomas Suyatno, 2003:15).
F. Macam-macam Kredit
Macam macam kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan bank maupun non bank kepada masyarakat menuru Thomas Suyatno ( 2003 : 25-29), dapat dilihat dari berbagai sudut diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Kredit Menurut Tujunanya
1. Kredit Konsumtif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelacar jalanya proses konsumtif.
2. Kredit Produktif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan mempelacar jalanya produksi.
3. Kredit Perdagangan adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang-barang untuk dijual lagi.
b. Kredit Menurut Pengunanya
1. Kredit ekspoitasi yaitu kredit berjangka waktu pendek yang diberikan oleh suatu bank kepada perusahaan untul membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar.
2. Kredit Investasi yaitu kredit jangka menegah atau jangka panjang yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk melakukan investasi atau penanaman modal.
c. Kredit menurut jangka waktu
1. Kredit Jangka Pendek (Short Term Loan) yaitu kredit yang berjangka waktu yang paling lama selama satu tahun.
2. kredit Jangka Menengah (Medium Term Loan) yaitu kredit yang berjangka waktu satu hingga tiga tahun.
3. Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha untuk keperluan investasi atau penanaman modal.
d. Kredit menurut jaminan
1. Kredit tanpa jaminan (Ensecured Loan) yaitu kredit yang diberikan debitur tanpa menyertakan jaminan. Dalam dunia perbankan bentuk ini tidak lazim digunakan, karena jika sewaktu-waktu debitur tidak melunasi hutangnya, pihak kreditur akan mengalami kerugian.
2. Kredit Dengan Jaminan (Secured Loan)Jenis kredit inilah yang diginakan oleh seluruh lembaga keuangan untuk menyalurkan kreditnya.jaminan yang dapat diberikan oleh suatu debitur dapat berupa jaminan barang, jaminan pribadi, dan jaminan efekefek saham atau sertifikat.
G. Prinsip Kredit
Pihak pemberi kredit dalam memberikan kredit yang sehat biasanya mengadakan evaluasi atau analisi terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur guna mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya resiko/kerugian. Evaluasi atas resikon ini berpedoman pada prinsip 4P dan 5C ( Kasmir 2004 : 91-92 ). Prinsip 4P meliputi:
1. Personality yaitumenilai nasabah dari segi penampilannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupu masa lalunya.
2. Purpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
3. Prospect yaitu menilai usaha nasabh dimasa yang akan datang apakah menuntungkan atau tidak.
4. Payment adalah merupakan ukuran bagaiman cara nasabah mengambil kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengambilan kredit yang di perolehnya.
Prinsip 5C meliputi:
1. Character, adalah penilaian terhadap karakter debitur yang berhubungan langsung dengan tanggung jawab terhadap kewajibannya.
2. Capacity, adalah penilaian terhadap kemampuan financial debitur dalam memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan.
3. Capital, yaitu penilaian terhadap kemampuan modal sendiri atas jumlah dana yang dibutuhkan.
4. Collateral, yaitu penilaina terhadap jaminan yang dimiliki oleh debitur agar kebutuhan danannya layak didanai oleh kredit bank.
5. Condition, yaitu penilaian terhadap situasi mikro dan makro yang meliputi kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat mempengaruhi segala bentuk usaha yang sedang dijalankan.
H. Jaminan Kredit
Menurut (Sutarsono, 2005 : 140) secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Jaminan pemberian kredit diperoleh melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan membayar, modal, dan prospek usaha debitur.
Sedangkan menurut UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan pasal 24 (1) menyebutkan bahwa “ bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun”. Berdasarkan pengertian tersebut, nilai dan legalitas jaminan yang dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima nasabah atau debitur:
Bagi bank, jaminan bergunan untuk:
a. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan bila nasabah melakukan kecurangan.
b. Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
c. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disetujui.
Menurut ( Kasmir, 2008:113) syarat jaminan perkreditan adalah:
1. Kredit dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud, yaitu:
1. Tanah
2. Bangunan
3. Kendaraan bermotor
4. Mesin-mesin/eralatan
5. Barang dagangan
6. Tanaman/kebun/sawah,dll
b. Jaminan benda tidak berwujud, yaitu:
1. Sartifikat saham
2. Sartifikat obligasi
3. Sartifikat tanah
4. Sartifikat deposito
5. Rekening tabungan yang dibekukan
6. Rekening giro yang dibekukan
7. Promes
8. Wesel, dan surat tagihan lainya.
c. Jaminan orang
Yaitu, jaminan yang menyatakan kesanggupannya untuk menaggung segala resiko apabila kredit tersebut macet. Dengan kata lain orang yang memberikan jaminan itulah yang akan menggantikan kredit yang tidak mampu dibayar oleh nasabah.
2. Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya kredit diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional, sehingga kemungkinan kredit macet sangat kecil. Kredit tanpa jaminan hanya mengandalkan kepada penilaian terhadap prospek usahanya utau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha yang memiliki loyalitas tinggi.
0 Response to "Teori Lembaga Keuangan-Pengertian,Tujuan dan Ruang Lingkup"
Posting Komentar