Welcome to my blog >>> Cakrawala82

PENGERTIAN INDUSTRI DALAM TEORI EKONOMI

 


Industri dalam teori ekonomi sangat berbeda artinya dengan pengertian industri yang pada umumnya dimengerti orang. Dalam pengertian yang umum industri pada hakikatnya berarti perusahaan yang menjalankan operasi dalam bidang kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Dalam teori ekonomi istilah industri diartikan sebagai kumpulan firma-firma yang menghasilkan barang-barang yang sama atau bersamaan yang terdapat dalam suatu pasar. Sebagai contoh, kalau dikatakan industri mobil maka yang dimaksud adalah berbagai perusahaan mobil yang ada dalam pasar yang sedang dianalisis. Sedangkan kalau dikatakan industri makanan maka yang dimaksud adalah seluruh produsen makanan khas yang ada didalam pasar (Sukirno,2012;194).

Pengertian industri dalam arti sempit adalah kumpulan perusahaan yang menghasilkan produksi sejenis, dimana terdapat kesamaan dalam bahan baku yang digunakan, proses, bentuk produk akhir, dan konsumen akhir. Dalam arti yang lebih luas, industri dapat didefinisikan sebagai kumpulan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa. Sebagai garis besar industri dapat diartikan sebagai sekelompok perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang sama atau bersifat subsitusi (Kuncoro, 2007;135).

            Menurut UU No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian yang dimaksud dengan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi dengan nilai lebih bagi industri. Undang-undang ini juga menjelaskan beberapa pengertian industri antara lain :

1.      kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan yakni kelompok industri hulu atau disebut juga kelomok industri besar dan kelompok industri kecil.

2.      Cabang industri adalah bagian satu kelompok yang mempunyai ciri-ciri umum yang sama dalam proses produksi.

3.      Jenis industri adalah bagian satu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.

Selain pengertian secara umum, pengertian ruang lingkup industri kecil menurut dinas perindustrian dan perdagangan adalah semua jenis kegiatan industri mulai dari unit usaha yang dikelola dan dilaksanakan oleh seorang pengrajin sampai industri yang memiliki tenaga pemimpin dan tenaga kerja yang dimiliki secara perorangan dengan modal untuk peralatan dan bahan produksi. Industri juga merupakan bahan produktif terutama dalam bidang produksi atau perusahaan tertentu yang menyelenggarakan jasa-jasa, misalnya ransportasi dan perhubungan yang menggunakan modal dan tenaga kerja yang cukup banyak..

Dalam industri kecil hanya menggunakan tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5-19 orang, ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relatif kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkunagan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Sedangkan industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenga kerja 20-99 orang. Ciri industri sedanag yaitu memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja yang dimiliki mempunyai keterampilan tetentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemampuan menejerial tertentu. Berbeda lagi dengan industri besar, yaitu industri dengan jumlah teaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dam pimpinan harus dipilih melalui uji kemampuan dan kelayakan.

0 Response to "PENGERTIAN INDUSTRI DALAM TEORI EKONOMI"

Posting Komentar