Welcome to my blog >>> Cakrawala82

PENGERTIAN DAN TEORI TENTANG KREDIT



PENGERTIAN DAN TEORI TENTANG KREDIT

A.    Pengertian Kredit
Kredit  berasal  dari  bahasa Yunani  “Credere” yang berarti kepercayaan. Menurut Muchdarsyah Sinungan (1993:3) kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan  lagi pada masa suatu tertentu yang akan datang disertai dengan kontrak prestasi berupa bunga. 
Kredit menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 seperti yang dikutip oleh Kasmir (2004:73), pengertianya adalah “ penyediaan uanag atau tagihan yang dapat disamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi untangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bungan”..
Seiring dengan perkembangan jaman, timbul pola kredit baru yaitu bukan lagi orang perorang melainkan di satu pihak adalah bank dan pihak lain adalah orang perorang atau kelompok. Pola kredit ini tidak lagi atas dasar kepercayaan semata tetapi ditekankan pada konsenkuensi-konsenkuesi atau aturan main perkreditan.
Kesimpulan yang diperoleh berdasarkan pengertian tentang kredit tersebut, yaitu:
a.     Adanya suatu penyerahan uang atau tagihan dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut dari bank kepada pihak lain, dengan harapan agar dari pemberi pinjaman ini akan memperoleh suatu tambahannilai dari pokok pinjaman berupa bungan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan sebagai pendapatan bank yang bersangkutan.
b.    Dari proses kredit tadi, suatu perjanjian kredit didasari oleh rasa saling percaya antara kedua belah pihak, yang mana akan mematuhi kewajibanya masing-masing sebagai kreditur dan debitur.
c.   Dalam  pemberian   kredit   terkandung   unsur   pelunasan   hutang, bunga, dan imbalan atau pembagian keuntungan, baik besarnya maupun jangka waktu pembayaran. ( Teguh Pujo Mulyono, 1996: 8-7).


B.     Tujuan Kredit
Setiap usaha dalam suatu ekonomi tidak pernah terlepas dari tujuan mencari keuntungan, demikian juga dalam pemberian kredit. Namun karena didalam kredit  terdapa unsur   resiko,  maka   usaha mengambil keuntungan   tersebut   harus  memperhatikan   prinsip kehati­hatian,   karena dana   yang   dialirkan   dalam   bentuk   kredit   adalah dana simpanan masyarakat. Lembaga-lembaga keuangan khususnya milik pemerintah yang mengembang tugas sebagai agent of development adalah untuk:
a.    Ikut menyukseskan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan.
b.    Meningkatkan aktivitas pwrusahan agar dapat menjalankan fungsinya guna menjamin terpenuhnya kebutuhan masyarakat..
c.    Memperoleh laba agar kelangsungan hidup perusahaan terjamin dan dapat memperluas usahanya. (Thomas Suyatno, 2003:15).
F.    Macam-macam Kredit
Macam macam kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan bank maupun non bank kepada masyarakat menuru Thomas Suyatno ( 2003 : 25-29), dapat dilihat dari berbagai sudut diantaranya adalah sebagai berikut: 
a.    Kredit Menurut Tujunanya
1.    Kredit Konsumtif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk mempelacar jalanya proses konsumtif.
2.    Kredit Produktif adalah kredit yang diberikan dengan tujuan mempelacar jalanya produksi.
3.    Kredit Perdagangan adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang-barang untuk dijual lagi.
b.    Kredit Menurut Pengunanya
1.    Kredit ekspoitasi yaitu kredit   berjangka   waktu   pendek   yang  diberikan   oleh   suatu   bank   kepada perusahaan   untul  membiayai kebutuhan  modal  kerja perusahaan sehingga dapat berjalan dengan lancar.
2.    Kredit Investasi yaitu kredit jangka menegah atau jangka panjang yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk melakukan investasi atau penanaman modal.
c.    Kredit menurut jangka waktu
1.    Kredit Jangka Pendek (Short Term Loan) yaitu kredit yang berjangka waktu yang paling lama selama satu tahun.
2.    kredit Jangka Menengah (Medium Term Loan) yaitu kredit yang berjangka waktu satu hingga tiga tahun.
3.    Kredit Investasi yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha untuk keperluan investasi atau penanaman modal.
d.    Kredit menurut jaminan
1.    Kredit tanpa jaminan (Ensecured Loan) yaitu kredit yang diberikan debitur tanpa menyertakan jaminan. Dalam dunia perbankan bentuk ini tidak lazim digunakan, karena jika sewaktu-sewaktu debidur tidak melunasi hutangnya, pihak kreditur akan mengalami kerugian.
2.    Kredit Dengan Jaminan (Secured Loan)Jenis kredit inilah yang digunakan oleh seluruh lembaga keuangan untuk menyalurkan kreditnya. Jaminan yang  dapat diberikan oleh suatu debitur dapat berupa jaminan barang, jaminan pribadi, dan jaminan efek-efek saham atau sertifikat.

C. Faktor-Faktor Permintaan Kredit
 David dalam Rachmina (1994) mengemukakan bahwa permintaan kredit merupakan fungsi dari biaya meminjam, time preferences konsumsi sekarang dan yang akan datang serta faktor endowments. Biaya pinjaman meliputi tingkat bunga, biaya transaksi (administrasi) dan pengeluaran lain. Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat hubungan negatif antara permintaan kredit dengan biaya meminjam. Elastisitas permintaan kredit terhadap biaya meminjam sangat hubungan negatif antara permintaan kredit dengan biaya meminjam. Elastisitas permintaan kredit terhadap biaya meminjam sangat tergantung pada kurva kemungkinan pendapatan (income possibilities curve) danfungsi time preference (the time preference function). Hal lain mengungkapkan bahwa permintaan kredit akan meningkat apabila konsumsi sekarang tniggi, ceteris paribus. Faktor lain yang mempengaruhi permintaan kredit, yaitu resiko dan ketidakpastian
H. Prinsip Kredit
Pihak   pemberi   kredit   dalam memberikan   kredit   yang   sehat biasanya mengadakan evaluasi atau analisi terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur guna mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya resiko/kerugian. Evaluasi atas resikon ini berpedoman pada prinsip 4P dan 5C ( Kasmir 2004 : 91-92 ). Prinsip 4P meliputi:
1.    Personality yaitumenilai nasabah dari segi penampilannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupu masa lalunya.
2.    Purpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah.
3.    Prospect yaitu menilai usaha nasabh dimasa yang akan datang apakah menuntungkan atau tidak.
4.    Payment adalah merupakan ukuran bagaiman cara nasabah mengambil kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengambilan kredit yang di perolehnya.
 Prinsip 5C meliputi:
1.    Character, adalah penilaian terhadap karakter debitur yang berhububgan langsung dengan tanggung jawab terhadap kewajibanyan.
2.     Capacity,   adalah   penilaian   terhadap   kemampuan   financial   debitur   dalam memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan.
3.     Capital,  yaitu   penilaian   terhadap   kemampuan  modal   sendiri   atas   jumlah   dana   yang dibutuhkan.
4.    Collateral, yaitu penilaina terhadap jaminan yang dimiliki oleh debitur agar kebutuhan dananya layak didanai oleh kredit bank.
5.     Condition, yaitu penilaian terhadap situasi mikro dan makro yang meliputi kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang dapat mempengaruhi segala bentuk usaha yang sedang dijalankan. 

D. Jaminan Kredit
Menurut  (Sutarsono, 2005 : 140) secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Jaminan pemberian kredit diperoleh melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan membayar, modal, dan prospek usaha debitur.
Sedangkan menurut UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok perbankan pasal 24 (1) menyebutkan bahwa “ bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun”. Berdasarkan pengertian tersebut, nilai dan legalitas jaminan yang dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima nasabah atau debitur:
Bagi bank, jaminan bergunan untuk:
a.    Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan bila nasabah melakukan kecurangan.
b.    Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
c.    Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disetujui.
Menurut ( Kasmir, 2008:113) syarat jaminan perkreditan adalah:
1.    Kredit dengan jaminan
a.    Jaminan benda berwujud, yaitu:
1.    Tanah
2.    Bangunan
3.    Kendaraan bermotor
4.    Mesin-mesin/eralatan
5.    Barang dagangan
6.    Tanaman/kebun/sawah,dll
b.    Jaminan benda tidak berwujud, yaitu:
1.    Sartifikat saham
2.    Sartifikat obligasi
3.    Sartifikat tanah
4.    Sartifikat deposito
5.    Rekening tabungan yang dibekukan
6.    Rekening giro yang dibekukan
7.    Promes
8.    Wesel, dan surat tagihan lainya.
c.    Jaminan orang
Yaitu, jaminan yang menyatakan kesanggupannya untuk menaggung segala resiko apabila kredit tersebut macet. Dengan kata lain orang yang memberikan jaminan itulah yang akan menggantikan kredit yang tidak mampu dibayar oleh nasabah.
2.    Kredit tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya kredit diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafid dan professional, sehingga kemungkinan kredit macet sangat kecil. Kredit tanpa jaminan  hanya mengandalkan kepada penilaian terhadap prospek usahanya utau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha yang memiliki loyalitas tinggi.

0 Response to "PENGERTIAN DAN TEORI TENTANG KREDIT"

Posting Komentar