Keduanya sepertinya memegang teguh keyakinan untuk membela diri mereka masing-masing. Rentetan buntut panjang dari perkara ini akhirnya JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) memberikan tuntutan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Tuntuan JPU ini berdasrkan fakta bahwa bukti penganiayaan Niki (sapaan akrab Nikita Mirzani) tersebut benar adanya dengan fakta adanya luka yang di alami sang mantan suami.
0 Response to "NIKITA MIRZANI DITUNTUT 6 BULAN PENJARA ATAS KASUS PENGANIAYAAN MANTAN SUAMI"
Posting Komentar