Welcome to my blog >>> Cakrawala82

TEORI TENTANG LEMBAGA KEUANGAN


TENTANG LEMBAGA KEUANGAN

# Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sudah sangat dikenal oleh masyarakat Indonesia, karena kegiatan kredit sudah sangat biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam setiap sendi kehidupan masyarakat. Definisi secara umum dari lembaga tersebut adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghipun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya (Kasmir 2002:2). Lembaga keuangan dilihat dari jenisnya, terdiri dari :
1.    Lembaga Keuangan Bank
Bank menurut bahasa itali yaitu banco yang artinya meja untuk penitipan atau penukaran uang dipasar. Pengertian uang di Bank menurut Melayu S.P Hasibuan (1994:4) “ Bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan pemberi kredit, mempermudah pembayaan dan penagihan, stabilator moneter dan dinaminastor pertumbuhan ekonomi”. Sedangkan menurut Ruddy Tri santoso (1996:1) “ Bank adalah suatu industry yang bergerak dibidang kepercayaan, yang dalam hal ini adalah sebagai media prantara keuangan (financial intermediary) antara debitur dan kreditur dana,
Fungsi bank menurut Sigit Triandru dan Totok Budisantoso (2006:9), adalah sebagi berikut:
1.    Agent of Trust, yaitu lembaga yang landasanya adalah kepercayaan.
2.    Agent of Devlopment, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
3.    Agent of Service, yaitu lembaga yang memobilisasi jasa untuk pembangunan ekonomi. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengeiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank tidak memeliki cara-cara penghipunan dana yang selengkap bank  namun pada pokonya lembaga keuangan bukan bank mempunyai kegiatan utama yang tidak jauh berbeda dengan  bank. Secara umum kegiatan utama Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.
Lembaga  Keuangan   yang   dapat   digolongkan   sebagai  Lembaga  Keuangan  Bukan Bank   yang   dikenal   secara   umum  oleh  masyarakat,  antara   lain:
a.    Ansuransi
Ansuransi pada prinsipsinya dapat dikatakan sebagai mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan, sedangkan pada tingkat kehidupan keluaraga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahn ekonomi yang akan dihadapi apabila salah satu anggota keluarga menghadapi resiko kerugian..
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang­undang Hukum Dagan Pasal 246 seperti ysng dikutip Sigit Triandru dan Totok Budisantoso (2006 :177), adalah : “ suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertangung dangan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Pengertian ansuransi menurut Undang-Undang nomer 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah “ perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita teranggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan suatu bentuk tujuan untuk   pelindungan   atau   proteksi   atas   kerugian  keuangan, yang disebabkan   oleh   suatu peristiwa   yang  tidak   diduga   sebelumnya, disamping itu   juga  mampu mendorong  taraf hidup masyarakat. peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, disamping itu juga mendorong taraf hidup masyarakat.
b.    Dana Pensiun
Dana   Pensiun   sesuai   dengan  Undang­undang  Nomor   11  Tahun 1992,  seperti   yang   dikutip  Kasmir   (2002:307)   adalah   badan   hukum  yang mengelola dan menjalankan   program  yang  menjanjikan  manfaat pensiun  bagi   pesertanya. Definisi tersebut  memberi   pengertian   bahwa dana   pensiun  merupakan   suatu lembaga yang mengelola program pension yang dimaksud untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Asas   pokok   dalam   pengelolaan   Dana   Pensiun   antara   lain   sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Dilakukan Dengan Sistem Pendanaan
Setiap penyelenggaraan dana pension harus dilakukan dengan pemupukan dana sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
2.Pemisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Sendiri   Kekayaan dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan sendiri. Dengan demikian tidak diperkenakan pembukuan cadangan pensiun dalam pembukuan pendiri/perusahaan
3. Kesempatan Untuk Mendirikan Dana Pensiun
Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang mempekerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya.
4. Penundaan Manfaat
Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun.
5. Pembinaan dan Pengawasan
Pengelolaan   dan   penggunaan   kekayaan   dana   pensiun   harus dihindarkan dari pengaruh   kepentingan­kepentingan   yang   dapat mengakibatkan   tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
c.    Leasing
Leasing merupakan suatu kata atau istilah dari bahasa asing yang masuk kedalam bahasa Indonesia. Secara umum Leasing dapat diartikan suatu penyedian barang-barang modal dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1911,seperti yang dikutip oleh Kasmir (2002:258), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara leasing dengan hak Opsi ( Finance Lease) maupun hak Opsi atau sewa guna usaha biasa (Operating lease) untuk digunakan  oleh  Lessee  (perusahaan   yang   mengajukan permohonan leasing)   selama   jangka  waktu   tertentu   berdasarkan   pembayaran secara berkala.
Leasing memiliki beberapa istilah umum yang perlu diketahui, antara lain:
1) Direct Lease, adalah leasing yang menyangkut pembiayaan barang modal. 
2)Hold  Legal  Title  To  The  Equipment,   adalah   peralatan/barang/properti   yang akan dileasingkan dan sah menurut hukum.
3)Lease   Agreement,   adalah   perjanjian   antara  Lessor  dangan  lessen yang merupakan kontrak bersyarat.
4) Lessee, adalah perusahaan yang mengajukan leasing.
5) Lessor, adalah perusahaaan yang tersangkut dengan upaya leasing.
6)Leverage Lease, adalah jenis pembiayaan proyek yang melibatkan dana cukup besar serta berjangka waktu 25 tahun.
7) Suplier, adalah pihak yang menjual/menawarkan equipment.
8)True Lease,adalah pelaksanaan dari kontrak leasing yang memenuhi syarat-syarat untuk memperoleh keringana.
d.    Gadai
 Pengertian gadai sangat erat hubunganya dengan lembaga jaminan. Seseorang kreditur akan memerlukan jaminan yaitu pihak yang memberikan pinjaman sekaligus menerima barang jaminan.
Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, seperti yang dikutip Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso  (2006:177), pengertiannya adalah: Suatu hak   yang diperoleh   seseorang   yang  mempunyai   piutang   atas   suatu barang bergerak. Barang   bergerak   tersebut   diserahkan   kepada   orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Seseorang   yang   berutng   tersebut memberikan   kekuasaan  kepada   orang   yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.
Gadai seperti dimaksud diatas tumbuh dari  perjanjian yang mengikuti perjanjian pokoknya   yaitu   perjanjian   utang   piutang.  Dari   hubungan utang piutang   ini   pihak   yang berhutang  memberikan   hak   gadai   kepada pihak yang berpiutang   sehingga  menimbulkan hubungan   hukum  gadai. Hubungan hukum gadai ini mengakibatkan perhatian diantara penerima gadai dan pemberi yang merupakan kewajiban bertimbal balik. Jadi yang dimaksud gadai menurut KUH Perdata  hanyalah mengenai  utang­piutang dengan jaminan benda bergerak ini dipersyaratkan karena dimaksudkan agar barang-barang yang menjadi objek jaminan itu dapat berada dibawah kekuasaan pemegang gadai. 

3 Responses to "TEORI TENTANG LEMBAGA KEUANGAN "

  1. * KUNJUNGI SITUS KAMI DI *

    WWW.ID303.INFO


    MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!! *


    * Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop :

    - WA : 08125522303
    - BBM : CSID303



    Sabung Ayam S128 Apk


    Agen Resmi Sbobet


    www.id303.info/s128

    BalasHapus
  2. hobi dengan tarung ayam? coba in guys permainan ini yang bernama sabung ayam online s128

    BalasHapus
  3. Hot Promo Edenpoker, Bonus NEW MEMBER Rp.10.000,- + Bonus DEPOSIT 5%
    Nikmati promo menarik Edenpoker .co
    - Minimal deposit da withdraw Rp.15.000,-
    - Bonus Rollingan 0,3 - 0.5%
    - Bonus New Member RP.10.000,-
    - Bonus Deposit 5%
    - Bonus referral sebesar 10% seumur hidup
    Nikmati juga JACKPOT hingga Ratusan Juta Rupiah.
    Ajak temanmu sebanyak mungkin untuk bermain di Edenpoker, dan dapatkan 10% BONUS REFERRAL...
    Jadi Tunggu Apa lagi... Ayo Daftar Sekarang Juga,Ajak Teman-teman Kalian Dapat Bonus Juga.Poker Pelayanan Cepat dan Baik. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Customer Service kami di :

    WA : +855 7863 3569

    LINK : WWW. Edenpoker .co

    LINK ALTERNATIF : WWW. Edenpoker .BET

    LINK ALTERNATIF : WWW. Edenpoker .CO .

    BalasHapus